Rabu, 30 Desember 2015

Memahami kemampuan nasabah

MAKALAH DESAINING KONTRAK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

MEMAHAMI KEMAMPUAN NASABAH








Dosen : Dr. Dra. Rahmani Timorita Y., M.Ag
Disusun Oleh:
Mau’izhotul Hasanah
(13423114)










Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2015


  

               Puji syukur saya panjatkan kepada  Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, atas nikmat dan karunianya yang telah diberikan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Desaining Kontrak LKS yang berjudul Memahami Kemampuan Nasabah. Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada suri tauladan bagi umat manusia yakni nabi Muhamad SWT yang mana sesosok manusia sempurna yang telah memperjuangkan agama Islam sehingga sampai sejaya ini. Dan tak lupa saya berterima kasih kepada dosen pengajar kami
Dr. Dra. Rahmani Timorita Y., M.Ag yang mana telah membimbing kami selama materi ini berlangsung dan juga telah mempercayakan tugas ini kepada saya, sehingga saya dapat mengambil pengetahuan dan pembelajarannya.
Makalah ini dirancang dan ditulis sebagai tugas individu begitu pula  bertujuan agar mahasiswa dapat memahami dan mengetahui mengenai tingkat kemampuan nasabah. Sehingga mahasiswa/mahasiswi dapat mengambil kesimpulan atas apa yang saya bahas pada makalah ini dan saya pun  berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya khususnya bagi mahasiswa maupun mahasiswi jurusan Ekonomi islam
  








PENDAHULUAN

           Perbankan merupakan suatu lembaga keuangan yang menyediakan beberapa produk dan jasa yaitu produk penyaluran dana, penghimpunan dana dan produk jasa.  Dari ketiga produk tersebut yang harus lebih diperhatikan untuk memilih nasabah yaitu penghimpunan dana atau pembiayaan. Dalam perbankan syariah terdapat pembiayaan seperti murabahah, istisna, mudharabah, ijarah dan lain sebagainya. Dalam sebuah kerjasama pembiayaan akan menimbulkan suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang dibentuk dalam sebuah kontrak, yang dimulai dari merancang atau dikatakan sebagai desaining kontrak.
           Dalam mendesain sebuah kontrak terdapat beberapa teknik yaitu pertama, memahami karakteristik kebutuhan nasabah. Kedua, memahami kemampuan nasabah. Ketiga, memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank dan keempat, memahami akad fiqih yang tepat. Keempat teknik tersebut harus bisa digunakan jika ingin mencapai pembiayaan yang baik dan tepat sasaran. Maka dari itu disini saya akan mencoba membahas amengenai salah satu dari teknik tersebut yaitu memahami kemampuan nasabah.

1.      Apa tujuan dari memahami kemampuan nasabah?
2.       Bagaimana urgensi (pentingnya) memahami kemampuan nasabah
3.      Bagaimana mengukur kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan?
4.      Hal  apasaja yang harus diperhatikan dalam memahami kemampuan nasabah?




PEMBAHASAN

           Memahami kemampuan nasabah merupakan suatu teknik untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah. Dalam hal memahami kemampuan dari nasabah dalam hal pembiayaan  memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      Memahami seberapa besar kemampuan dan kesediaan nasabah mengembalikan pembiayaan yang mereka terima
2.      Memahami seberapa besar kemampuan membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian dalam kontrak pembiayaan

Adapun bebrapa urgensi (pentingnya) dalam memahami kemampuan dari nasabah yaitu:
1.      Risiko pembiayaan bermasalah/ macet dapat diperkecil
2.      Mempertimbangkan pembiayaan sebagai sumber pendapatan terbesar sekaligus sumber risiko terbesar yang berakibat pada pembiayaan bermasalah atau macet, yang menggangu operasional dan likuiditas bank
3.      Untuk memutuskan pengajuan nasabah: ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan (kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus ke dalam perjanjian pembiayaan).

Adapun yang perlu diperhatikan juga untuk melihat tingkat kemampuan nasabah dalam hal pembiayaan dapat pula dilihat dari bukti-bukti tertulis seperti:
1.      Laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi perusahaan
Untuk melihat kemampuan nasabah dilihat dari laporan keuangannya karena dari laporan keuangan tersebut dapat menilai kekuatan dan kelemahan dari nasabah, dapat terlihat posisi keuangannya, dan juga dapat menunjukan sumber-sumber kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang meminta pembiayaan
2.      Analisa laporan keuangan
Analisa laporan keuangan juga dapat digunakan untuk melihat kemampuan nasabah karena dari analisa laporan keuangan dapat diketahui posisi keuangan dalam satu periode tertentu, mengetahui kelemahandan kekuatan dari perusahaan tersebut dan juga dapat mengetahui langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh nasabah pembiyaan tersebut.

3.      Proyeksi arus kas calon nasabah
Proyeksi arus kas calon nasabah digunakan untuk melihat sejumlah uang kas yang keluar dan yang masuk dari calon nasabah tersebut
4.      Statemen gaji atau pendapatan

Adapun beberapa ukuran dalam pembiayaan untuk melihat kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yaitu:
1.      Apakah kewajiban angsuran lebih kecil dari pada penerimaankas anasabah?
2.      Apakah aset usaha nasabah lebih besar dari pada plafon pembiayaan?
3.      Apakah tingkat keuntungan usaha nasabah layak dibanding mark-up/margin yang ditentukan LKS?

Dalam hal ini, jika ukuran-ukuran yang sudah diajukan oleh pihak perbankan telah terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa nasabah dapat mengajukan dan dapat diberikan pembiayaan.

Adapun yang perlu diperhatikan juga untuk memahami kemampuan nasabah yaitu
1.      Suber pendapatan nasabah tidak termasuk kedalam highly predictable
a)      Pekerjaan konstruksi  : Pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istisna
b)      Pengadaan barang      : pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah
2.      Sumber pendapatan nasabah tidak termasuk kedalam highly predictable
a)      Ready Stock              : Pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah
b)      Good in Process         : Dilihat lagi dari segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan,pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika lebih dari 6 bulan pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.





PENUTUP

           Memahami kemampuan nasabah merupakan suatu teknik untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah. Untuk memahami kemampuan dari nasabah memiliki tujuan sebagai berikut: Memahami seberapa besar kemampuan dan kesediaan nasabah mengembalikan pembiayaan yang diterima dan Memahami seberapa besar kemampuan membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan perjanjian. Adapun pentingnya memahami kemampuan nasabah yaitu : Pertama, Risiko pembiayaan bermasalah. Kedua, Mempertimbangkan pembiayaan sebagai sumber pendapatan terbesar, yang berakibat pada pembiayaan bermasalah atau macet, yang menggangu operasional dan likuiditas bank. Ketiga, Untuk memutuskan pengajuan nasabah: ditolak.
           Adapun yang perlu diperhatikan juga untuk memahami kemampuan nasabah yaitu Sumber pendapatan nasabah tidak termasuk kedalam highly predictable yaitu Pekerjaan konstruksi, Pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istisna. Dan Pengadaan barang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah. Sedangkan Sumber pendapatan nasabah tidak termasuk kedalam highly predictable yaitu Ready Stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah dan Good in Process, dilihat lagi dari segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan,pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika lebih dari 6 bulan pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.

         Dalam makalah ini mungkin sangat banyak sekali kesalahan-kesalahan dari segi penulisan ataupun hal yang lainnya. Dengan demikian saya sebagai penulis mohon maaf dan juga saya mengharapkan kritik dan saran atas tulisan saya agar bisa membangun dan memotivasi saya agar membuat tulisan yang jauh lebih baik lagi.






            Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006
            Timorita Y, Rahmani. Desaining Kontrak LKS: Tahapan Memahami Kemampuan Nasabah. Power Point
http://hasnah921.blogspot.co.id/2015/09/memahami-kemampuan-nasabah.html








































Tidak ada komentar:

Posting Komentar