MAKALAH
DESAINING KONTRAK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MEMAHAMI
KEMAMPUAN NASABAH
Dosen : Dr. Dra. Rahmani Timorita Y., M.Ag
Disusun Oleh:
Mau’izhotul Hasanah
(13423114)
Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2015
Puji syukur
saya panjatkan kepada Allah SWT Yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, atas nikmat dan karunianya yang telah
diberikan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Desaining
Kontrak LKS yang berjudul Memahami Kemampuan Nasabah. Shalawat serta salam
tetap tercurahkan kepada suri tauladan bagi umat manusia yakni nabi Muhamad SWT
yang mana sesosok manusia sempurna yang telah memperjuangkan agama Islam
sehingga sampai sejaya ini. Dan tak lupa saya berterima kasih kepada dosen
pengajar kami
Dr. Dra. Rahmani Timorita Y., M.Ag yang mana telah membimbing kami
selama materi ini berlangsung dan juga telah mempercayakan tugas ini kepada
saya, sehingga saya dapat mengambil pengetahuan dan pembelajarannya.
Makalah ini dirancang dan ditulis
sebagai tugas individu begitu pula
bertujuan agar mahasiswa dapat memahami dan mengetahui mengenai tingkat
kemampuan nasabah. Sehingga mahasiswa/mahasiswi dapat mengambil kesimpulan atas
apa yang saya bahas pada makalah ini dan saya pun berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi
yang membacanya khususnya bagi mahasiswa maupun mahasiswi jurusan Ekonomi islam
PENDAHULUAN
Perbankan merupakan
suatu lembaga keuangan yang menyediakan beberapa produk dan jasa yaitu produk
penyaluran dana, penghimpunan dana dan produk jasa. Dari ketiga produk tersebut yang harus lebih diperhatikan
untuk memilih nasabah yaitu penghimpunan dana atau pembiayaan. Dalam perbankan
syariah terdapat pembiayaan seperti murabahah, istisna, mudharabah, ijarah dan
lain sebagainya. Dalam sebuah kerjasama pembiayaan akan menimbulkan suatu
perjanjian antara kedua belah pihak yang dibentuk dalam sebuah kontrak, yang
dimulai dari merancang atau dikatakan sebagai desaining kontrak.
Dalam mendesain
sebuah kontrak terdapat beberapa teknik yaitu pertama, memahami
karakteristik kebutuhan nasabah. Kedua, memahami kemampuan nasabah. Ketiga,
memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bagi bank dan keempat,
memahami akad fiqih yang tepat. Keempat teknik tersebut harus bisa digunakan
jika ingin mencapai pembiayaan yang baik dan tepat sasaran. Maka dari itu
disini saya akan mencoba membahas amengenai salah satu dari teknik tersebut
yaitu memahami kemampuan nasabah.
1.
Apa
tujuan dari memahami kemampuan nasabah?
2.
Bagaimana urgensi (pentingnya) memahami
kemampuan nasabah
3.
Bagaimana
mengukur kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan?
4.
Hal apasaja yang harus diperhatikan dalam memahami
kemampuan nasabah?
PEMBAHASAN
Memahami kemampuan
nasabah merupakan suatu teknik untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah.
Dalam hal memahami kemampuan dari nasabah dalam hal pembiayaan memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
Memahami
seberapa besar kemampuan dan kesediaan nasabah mengembalikan pembiayaan yang
mereka terima
2.
Memahami
seberapa besar kemampuan membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan
isi perjanjian dalam kontrak pembiayaan
Adapun bebrapa urgensi (pentingnya) dalam memahami kemampuan dari
nasabah yaitu:
1.
Risiko
pembiayaan bermasalah/ macet dapat diperkecil
2.
Mempertimbangkan
pembiayaan sebagai sumber pendapatan terbesar sekaligus sumber risiko terbesar
yang berakibat pada pembiayaan bermasalah atau macet, yang menggangu
operasional dan likuiditas bank
3.
Untuk
memutuskan pengajuan nasabah: ditolak, diteliti lebih lanjut atau diluluskan
(kalau perlu dengan memasukkan syarat-syarat khusus ke dalam perjanjian
pembiayaan).
Adapun yang perlu diperhatikan juga untuk melihat tingkat kemampuan
nasabah dalam hal pembiayaan dapat pula dilihat dari bukti-bukti tertulis
seperti:
1.
Laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi perusahaan
Untuk melihat kemampuan nasabah dilihat dari laporan keuangannya
karena dari laporan keuangan tersebut dapat menilai kekuatan dan kelemahan dari
nasabah, dapat terlihat posisi keuangannya, dan juga dapat menunjukan
sumber-sumber kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang meminta pembiayaan
2.
Analisa laporan keuangan
Analisa laporan keuangan juga dapat digunakan untuk melihat
kemampuan nasabah karena dari analisa laporan keuangan dapat diketahui posisi
keuangan dalam satu periode tertentu, mengetahui kelemahandan kekuatan dari
perusahaan tersebut dan juga dapat mengetahui langkah-langkah perbaikan yang
dilakukan oleh nasabah pembiyaan tersebut.
3.
Proyeksi arus kas calon nasabah
Proyeksi arus kas calon nasabah digunakan untuk melihat sejumlah
uang kas yang keluar dan yang masuk dari calon nasabah tersebut
4.
Statemen gaji atau pendapatan
Adapun beberapa ukuran dalam pembiayaan untuk melihat kemampuan
nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yaitu:
1.
Apakah
kewajiban angsuran lebih kecil dari pada penerimaankas anasabah?
2.
Apakah
aset usaha nasabah lebih besar dari pada plafon pembiayaan?
3.
Apakah
tingkat keuntungan usaha nasabah layak dibanding mark-up/margin yang
ditentukan LKS?
Dalam hal ini, jika ukuran-ukuran yang sudah diajukan oleh pihak
perbankan telah terpenuhi, maka dapat dikatakan bahwa nasabah dapat mengajukan
dan dapat diberikan pembiayaan.
Adapun yang
perlu diperhatikan juga untuk memahami kemampuan nasabah yaitu
1.
Suber
pendapatan nasabah tidak termasuk kedalam highly predictable
a)
Pekerjaan
konstruksi : Pembiayaan yang diberikan
adalah pembiayaan istisna
b)
Pengadaan
barang : pembiayaan yang diberikan
adalah pembiayaan mudharabah
2.
Sumber
pendapatan nasabah tidak termasuk kedalam highly predictable
a)
Ready
Stock : Pembiayaan yang
diberikan adalah pembiayaan murabahah
b)
Good
in Process : Dilihat lagi dari
segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan,pembiayaan yang diberikan
adalah pembiayaan salam. Namun, jika lebih dari 6 bulan pembiayaan yang
diberikan adalah pembiayaan istishna’.
PENUTUP
Memahami kemampuan
nasabah merupakan suatu teknik untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah. Untuk
memahami kemampuan dari nasabah memiliki tujuan sebagai berikut: Memahami
seberapa besar kemampuan dan kesediaan nasabah mengembalikan pembiayaan yang diterima
dan Memahami seberapa besar kemampuan membayar margin keuntungan dan bagi hasil
sesuai dengan perjanjian. Adapun pentingnya memahami kemampuan nasabah yaitu : Pertama,
Risiko pembiayaan bermasalah. Kedua, Mempertimbangkan pembiayaan sebagai
sumber pendapatan terbesar, yang berakibat pada pembiayaan bermasalah atau
macet, yang menggangu operasional dan likuiditas bank. Ketiga, Untuk
memutuskan pengajuan nasabah: ditolak.
Adapun yang perlu
diperhatikan juga untuk memahami kemampuan nasabah yaitu Sumber pendapatan
nasabah tidak termasuk kedalam highly predictable yaitu Pekerjaan
konstruksi, Pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istisna. Dan Pengadaan
barang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah. Sedangkan
Sumber pendapatan nasabah tidak termasuk kedalam highly predictable
yaitu Ready Stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah
dan Good in Process, dilihat lagi dari segi waktu proses barang. Jika
kurang dari 6 bulan,pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun,
jika lebih dari 6 bulan pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’.
Dengan disusunnya makalah ini, dari penulis berharap agar para pembaca
khususnya mahasiswa dapat mengetahui dan memahami
mengenai kemampuan nasabah khususnya untuk
perbankan dalam pmemberikan pembiayaan karena dalam perbankan harus bisa
selektif dalam memilih nasabah yang akan diberi pembiayaan.
Dalam makalah ini mungkin sangat banyak
sekali kesalahan-kesalahan dari segi penulisan ataupun hal yang lainnya. Dengan
demikian saya sebagai penulis mohon maaf dan juga saya mengharapkan kritik dan
saran atas tulisan saya agar bisa membangun dan memotivasi saya agar membuat
tulisan yang jauh lebih baik lagi.
Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis
Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006
Timorita Y, Rahmani. Desaining
Kontrak LKS: Tahapan Memahami Kemampuan Nasabah. Power Point
http://hasnah921.blogspot.co.id/2015/09/memahami-kemampuan-nasabah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar