MAKALAH EKONOMI MAKRO ISLAM
TIME VALUE OF MONEY VS ECONOMIC VALUE OF TIME
Dosen : Junaidi Safitri, SEI, MEI
Disusun
Oleh :
Ikhwanul
Muttaqin 13423023
Yoga
Bagus Winata 13423082
Yoranda
Fernando 13423112
Mau’izhotul
Hasanah 13423114
Program
Studi Ekonomi Islam
Fakultas
Ilmu Agama Islam
Universitas
Islam Indonesia
Yogyakarta
2015
Puji syukur saya
panjatkan kepada Allah SWT Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang, atas nikmat dan karunianya yang telah diberikan
kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ekonomi makro islam yang
berjudul economic value of time s time value of money. Shalawat serta salam
tetap tercurahkan kepada suri tauladan umat manusia yakni nabi Muhamad SWT yang mana sesosok
manusia sempurna yang telah memperjuangkan agama Islam sehingga sampai sejaya
ini. Dan tak lupa kami berterima kasih kepada dosen pengajar kami yaitu bapak
Junaidi Safitri, SEI, MEI yang mana telah membimbing kami selama materi ini
berlangsung dan juga telah mempercayakan tugas ini kepada kami, sehingga kami
dapat mengambil pengetahuan dan pembelajarannya.
Makalah ini dirancang dan ditulis sebagai tugas kelompok yang akan
dipresentasikan didepan mahasiswa dan mahasiswi ekonomi islam, begitu pula bertujuan agar mahasiswa dapat memahami dan
mengetahui tentang prinsip economic value of time dan prinsip time value of
money. Sehingga mahasiswa/mahasiswi dapat mengambil kesimpulan atas apa yang kami
bahas pada makalah ini dan kami pun
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya khususnya
bagi mahasiswa maupun mahasiswi jurusan Ekonomi islam
PENDAHULUAN
PEMBAHASAN
Time value of
money atau dalam bahasa indonesianya disebut dengan nilai waktu uang yaitu
merupakan suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih
berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu
pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaan waktu. Atau Time
value of money adalah konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan
lebih tinggi nilainya mengikuti faktor waktu dan bunga yang terjadi. Dan
terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi nilai waktu uang yaitu tingkat inflasi
yang terjadi, perubahan suku bunga bank, kebijakan pemerintah dalam hal pajak,
dan lain-lain.
Menurut Willian R.
Lasher mengemukakan bahwa time value of money didasarkan pada gagasan bahwa
sejumlah uang di tangan seseorang saat ini bernilai lebih dari jumlah yang sama
dijanjikan pada beberapa waktu di masa depan
Time value of
money didasarkan pada konsep nilai uang yang dimiliki saat ini adalah lebih berharga
dibandingkan dengan nilai uang yang akan diterima satu dolar dimasa yang akan
datang. Uang yang dipegang saat ini bernilai lebih karena dapat berinvestasi
dan mendapatkan bunga atau nilai uang yang berubah (cenderung menurun) dengan
berjalannya waktu. Sejumlah uang yang diterima oleh investor untuk
penggunaannya diluar modal awal itu dinamakan bunga (interest), sedangkan modal
awal yang diinvestasikan sering disebut dengan participal. Konsep ini
dikembangkan oleh Von Bhom Bawerk dalam capital interest dan positive theory of
capital memang menyebutkan bahwa positive time preference merupakan pola
ekonomi yang normal, sistematis dan rasional. Diskonto dalam positive time
preference ini biasanya didasarkan pada tingkat suku bunga.
Konsep utama dari
Time Value of Money yaitu bahwa nilai uang permintaan pembayaran di masa depan
dapat dikonversi kedalam nilai yang setara pada hari ini. Sebaliknya Anda dapat
menentukan nilai uang yang akan tumbuh dimasa yang akan datang. Dapat dihitung
nilai kelima jika diberi empat dari: Suku bunga, jumlah periode, pembayaran,
present value, dan future value.
a.
Bunga
Bunga adalah biaya untuk meminjam uang,biasanya dinyatakan sebagai
presentase dari jumlah pinjaman selama jangka waktu tertentu. Bunga dapat
diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:
1)
Bunga
flat yaitu Bunga dihitung sama pada satu periode waktu
2)
Bunga
compound yaitu Bunga dihitung setiap periode pada jumlah pinjaman yang asli
ditambah semua bunga yang belum dibayar terakumulasi hingga saat ini
b.
Jumlah Periode
Periode rata-rata interval waktu,setiap interval harus sesuai
dengan priode percikan untuk satu atau jumlah periode pembayaran dalam satu
anuitas.
c.
Pembayaran
Merupakan aliran keluar masuk kas yang terdiri dari pendebetan atau
pengkreditan
d.
Future Value
Present value adalah nilai uang dimasa yang akan datang dari uang
yang diterima atau dibayarkan pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat
bunga pada setiap periode selama jangka waktu tertentu.
e. Present
Value (nilai sekarang)
Present value adalah nilai uang sekarang
yang akan diperoleh atau dibayar dimasa yang akan datang dengan tingkat suku
bunga tertentu pada setiap periode.
Economic value of
time adalah sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi,
bukan uang yang memiliki nilai waktu. Dan economic value of time dapat
diartikan memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik waktu. Dasar
perhitungan pada prinsip yang berbasis time value of money adalah bunga
sedangkan dasar perhitungan pada prinsip yang berbasis economic value of time
adalah nisbah.
Teori economic
value of time seperti pengertian diatas mengatakan bahwa waktulah yang memiliki nilai ekonomi,
bukanlah uang yang memiliki waktu. Dalam pandangan Islam mengenai waktu, waktu
seseorang itu bukan dilihat dari kuantitasnya melainkan dilihat dari
kualitasnya. Waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam
dalam sehari, akan tetapi nilai waktu antara satu orang dengan yang lainnya
akan berbeda dari segi kualitasnya. Jadi faktor yang menentukan nilai waktu
adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu tersebut. Semakin efektif dan
efisien waktu yang digunakan maka akan semakin tinggi nilai waktunya dan juga
akan mendatangkan keuntungan didunia bagi yang melaksanakannya.
Islam tidak mengenal
konsep time value of money, dasar perhitungan kontrak yang berbasis time value
of money adalah bunga sedangkan dasar perhitungan kontrak yang berbasis
economic value of time adalah nisbah. Economic value of time relatif lebih adil
dalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil (profit
sharing). Konsep bagi hasil (profit sharing) berdampak pada tingkat
nisbah yang merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak. Konsep cost of fund
dalam economic value of time menggunakan Islamic Security Market Line dengan
nilai variabel risk free = 0. Value dari pembiayaan atau investasi yang
dilakukan menggunakan metodologi Net Present Value At Risk. Contohnya dalam
menghitung nisbah bagi hasil di Bank Syariah. Dalam proses penentuan nisbah,
return on capital harus diperhitungkan, return on capital tidak sama dengan return on money. Jika return on
capital tergantung jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil, sedangkan
return on money berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi hasil
harus dilakukan diawal maka digunakanlah project return. Jika ternyata acual
return dari bisnis yang di biayai tidak sama dengan proyeksinya, maka yang
digunakan adalah angka actual, bukan angka proyeksi. Hal ini menunjukan bahwa
Islam tidak mengenal time value of money. Tetapi waktu mempunyai nilai ekonomi
jika waktu tersebut dimanfaatkan dengan menambah faktor produksi yang lain,
sehingga menjadi capital dan memperoleh return.
Sebagaian besar
teori mengenai keuangan dibangun berdasarkan konsep nilai dan waktu dari uang
yang mengasumsikan bahwa uang sekarang relatif
lebih besar dibandingkan dengan uang dimasa yang akan datang. Ekonomi Islam memiliki prinsip yang yang berasal dari sumber hukum
baik al-Qur'an dan hadits maupun pemikiran cendikiawan muslim. Nilai
fundamental ini yang mendasari pandangan ekonom muslim dalam melahirkan
pemikirannya, termasuk mengkaji fungsi uang dalam kehidupan ekonomi. Menurut pendapat
mereka fungsi uang hanya ada dua yaitu:
1.
Sebagai
alat pengukur harga
2.
Alat
pembayaran
Fungsi uang
sebagai alat penyimpan nilai tidak diakui karena dianggap sesuatu yang
mendekati riba. Fungsi uang yang dilarang inilah yang sebenarnya melahirkan teori
time value of money. Konsekuensi logisnya, Ekonom muslim sendiri tidak
sependapat dengan konsep ini. Seperti yang kita ketahui bersama, teori keuangan
konvensional mendasarkan argumen pembenaran adanya bunga (interest) melalui
konsep time value of money. Dalam Ekonomi Islam, validitas konsep ini telah
dibantah argumentasinya dengan adanya pelarangan riba dalam Islam. Sebagai gantinya,
aktivitas bisnis dalam Ekonomi Islam selalu menekankan kepada mekanisme sistem
bagi hasil. Hubungan berdasarkan kemitraan ini dirasa lebih tepat dan sesuai
dengan prinsip keadilan yang realistis. Dalam ekonomi konvensional, definisi
yang sering digunakan untuk menjelaskan pengertian time value of money adalah
"A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar
today can be invested to get a return" Pemahaman ini tentu tidak akurat
karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapatkan hasil
yang positive, negative, atau no return. Itulah sebabnya dalam teori keuangan,
selalu dikenal risk-return relationship (hubungan searah antara resiko dan
hasil). Semakin tinggi tingkat resiko yang dihadapi atau ditanggung, maka
semakin besar hasil yang diinginkan atau didapatkan, begitu juga sebaliknya.
Menurut pendapat
para Ekonom konvensional, ada dua hal yang menjadi pondasi konsep time value of
money yaitu:
1.
Presence
of Inflation, contohnya : katakanlah tingkat inlasi 10% per tahun. Seseorang
dapat membeli 10 pisang goreng hari ini dengan membayar Rp.10.000 Namun bila ia
membelinya tahun depan, dengan sejumlah uang yang sama Rp.10.000 ia hanya dapat
membeli 9 pisang goreng. Oleh karena itu, ia akan meminta kompensasi untuk
hilangnya daya beli uangnya akibat inflasi.
2.
Preference
present consumption to future consumption
Diandaikan tingkat inflasi nol, sehingga dengan Rp.10.000 seseorang
tetap dapat membeli 10 pisang goreng hari ini maupun tahun depan. Bagi
kebanyakan orang, mengkonsumsi 10 pisang goreng sekarang lebih disenangi
daripada mengkonsumsi 10 pisang goreng tahun depan. Dengan alasan ini, walaupun
tingkat inflasi nihil, Rp.10.000 lebih disukai dan dikonsumsi hari ini. Oleh
sebab itu, untuk menunda konsumsi, ia mensyaratkan kompensasi.
Argumen pertama disanggah karena tidak lengkap kondisinya. Dalam
setiap perekonomian selalu ada keadaan inflasi dan deflasi. Seharusnya keadaan
deflasi menjadi alasan adanya negative time value of money. Katakanlah tingkat
deflasi 10% per tahun. 10 pisang goreng hari ini harganya Rp.10.000 Namun bila
ia membelinya tahun depan dengan uang sama maka dapat 11 pisang goreng. Oleh
karena itu, ia akan memberi kompensasi atas naiknya daya beli uangnya akibat
deflasi. Tetapi pada kenyataannya hal ini tidak berlaku, hanya satu kondisi
saja yang diakomodir oleh time value of money.
Ekonomi
Konvensional sebenarnya juga memasukkan unsur ketidakpastian return dan
menyebut kompensasinya sebagai discount rate yang lebih bersifat umum
dibandingkan istilah interest rate. Ketidakpastian return dikonversi menjadi
suatu kepastian melalui premium for uncertainty. Investasi tentu selalu ada
kemungkinan mendapat positif return, negative return, dan no return. Inilah
yang menimbulkan ketidakpastian (uncertainty), tetapi probabilitas negative
return dan no return dipertukarkan dengan sesuatu yang pasti premium for
uncertainty. Keadaan inilah yang ditolak dalam Ekonomi Islam, yaitu keadaan al-
ghunmu bi la ghurmi (gaining return without responsible for any risk) dan al-
kharaj bi la dhaman (gaining income without responsible for any expense).
Sebenarnya keadaan ini juga ditolak oleh teori keuangan yang menjelaskan adanya
hubungan searah antara risk dan return. Jadi kritik yang diambil dari teori
time value of money yaitu:
1.
Menggunakan
sistem bunga.
Time value of money
sangat erat kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara
tersendiri bisa menyebabkan terjadinya riba al-nasiah. Aplikasi nilai waktu
uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam atau sewa
menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga yang
dikenakan adalah semata-mata imbalan kepada al-ajal. Oleh karena itu al-ajal
dalam hal ini adalah diharamkan oleh syara’.
Aplikasi konsep nilai
waktu uang haruslah bebas dari unsur-unsur riba, namun nilai waktu uang tidak
dianggap riba jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama
atau secara tidak langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak
murabahah. Dalam jual beli ini, dimensi waktu al-ajal diberikan imbalan uang
secara bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh. Kewujudan harga
barang tersebut menyebabkan dimensi waktu al-ajal tidak diberikan imbalan uang
secara tersendiri atau sebaliknya imbalan uang diberikan secara tidak langsung.
Situasi ini ternyata bebas dari unsur riba yang dapat membawa kepada unsur
negatif.
2.
Adanya
unsur ketidak pastian (gharar)
3.
Hanya
menghitung inflasi
4.
Tidak
berdasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadist
Dalam
islam tidak dikenal adanya time value of money, yang dikenal adalah economic
value of time. Teori time value of money adalah sebuah kekeliruan besar karena
mengambil dari ilmu teori pertumbuhan populasi dan tidak ada di ilmu finance.
Dalam menghitung pertumbuhan populasi digunakan rumus :
Rumus ini kemudian diadopsi begitu saja dalam
ilmu finance sebagai teori sebagai teori bunga majemuk menjadi :
Jadi, Future value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi
tahun ke-t present value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun
ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan
populasi. Jelas hal ini keliru besar, karena uang bukanlah makhluk hidup yang dapat berkembang
biak dengan sendirinya.
Setelah
mengetahui antara time value of mooney dan economic value of time maka disini Kita mencoba mengambil perbedaan
secara umum, bukan hanya dilihat dari perbedaan pada time value of money dan
economic value of time saja,namun dilihat juga dari segi penerapan ekonomi
islam dan ekonomi konvensionalnya yaitu:
1.
Rasionaliti
ekonomi konvensional adalah rational economic man adalah tindakan indiidu
dianggap rasional jika ditumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest)
yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ekonomi konvensional
mengabaikan moral dan etika dalam pembelajaran dan unsur waktu adalah terbatas
hanya didunia saja tanpa meperkirakan diakhirat.
Rasionaliti Ekonomi Islam jenis manusia yang
hendaak dibentuk adalah Islamic man. Islamic man dianggap perilakunya rasional
jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan
masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allahlah yang berhak
membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup. Ekonomi Islam menawarkan
konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh tentang tingkah laku agen-agen
ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai al-falah, bukan kesuksesan
didunia yang penting akan tetapi kesuksesan akhirat.
2.
Tujuan
utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan
tujuan utama ekonomi konvensional adalah semata-mata kesejahteraan duniawi.
3.
Sumber
utama ekonomi Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah atau ajaran Islam. Bebeda
dengan ekonomi konvensional yang berdasarkan pada hal-hal yang bersifat
positivistik.
4.
Islam
lebih menekankan pada konsep need dari pada want dalam menuju mashlahah, karena
need lebih bisa diukur dari pada want. Menurut Islam, manusia harus bisa melihat antara keinginan dan kebutuhannya sehingga dapat membawa manfaat bukan mudarat
untuk kehidupan dunia dan akhirat.
5.
Orientasi
dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah
semata-mata untuk mengutamakan keuntungan.Semua tindakan ekonominya diarahkan
untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Jika demikian justru dianggap
tidak rasional. Sedangkan ekonomi Islam adalah
tidak hanya ingin mencapai keuntungan akan tetapi mengharapkan keuntungan
rohani dan al-falah.
PENUTUP
Kemudian kritik
terhadap time value of money yaitu Menggunakan sistem bunga, Adanya
unsur ketidak pastian (gharar), Hanya menghitung inflasi dan Tidak berdasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dan perbedaan
secara umum diantara keduanya yaitu: Rasionaliti
ekonomi konvensional adalah rational economic man sedangkan Rasionaliti
Ekonomi Islam adalah Islamic man, Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai
falah di dunia dan akhirat, sedangkan tujuan utama ekonomi konvensional adalah kesejahteraan
duniawi, Sumber utama ekonomi Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah sedangkan
ekonomi konvensional yang bersifat positivistik, Islam menekankan pada konsep
need dari pada want dalam menuju mashlahah, Orientasi dari keseimbangan
konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah semata-mata untuk
mengutamakan keuntungan.
Dengan disusunnya makalah
ini, dari penulis berharap agar para pembaca khususnya mahasiswa dapat
mengerti, memahami dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan bahwa islam
tidak menggunakan prinsip time value of money melainkan mengunakan prinsip
economic value of money.
Dalam makalah ini mungkin
sangat banyak sekali kesalahan-kesalahan dari segi penulisan ataupun hal yang
lainnya. Dengan demikian kami sebagai penulis mohon maaf dan juga kami
mengharapkan kritik dan saran atas tulisan kami agar bisa membangun dan
memotivasi kami agar membuat tulisan jauh lebih baik lagi.
§ Karim, Adiwarman A. Ekonomi Makro Islam Edisi Ketiga.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2014
§ Huda, Nurul. Naution, Mustafa Edwin. Idris Handi Risza. Wiliasih,
Ranti. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoretis. Jakarta: Kencana. 2008
§ http://economicvalueoftime.blogspot.com/2013/02/pengertian-economic-value-of-time.html
§
http://fachrulachyar.blogspot.com/2013/11/tugas-pengantar-bisnis-konsep-time.html
§ http://insanenom.blogspot.com/2011/12/economic-value-of-time-part-1.html
Download file Lengkap makalah Time Value of Money dan Economic Value of Time di jurnalmakalah.com
BalasHapus