Senin, 19 Oktober 2015

perbedaan laporan keuangan dan analisis laporan keuangan

PERBEDAAN ANTARA LAPORAN KEUANGAN DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN


Dosen : Muhamad Adi Wicaksono, SE, M. EI

Di Susun Oleh:
Mauizhotul Hasanah
13423114









Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2015



BAB I
PENGANTAR


            Dalam sebuah perusahaan hal yang terpenting dalam perusahaan yaitu keuangan, karena ketika seseorang ingin melihat kondisi kesehatan dan prestasi  sebuah perusahaan dapat dilihat dari keuangannya. Dan fasilitas dalam keuangan yaitu laporan keuangan, dimana laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses akuntansi yang akan memberikan gambaran mengenai posisi keuangan sebuah perusahaan dan juga laporan keuangan akan menjadi sebuah kesimpulan dari pencatatan transaksi suatu perusahaan. Selain itu, dalam menyusun sebuah laporan keuangan harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
            Namun,  ketika kita mendengar kata laporan keuangan, terlintas sebuah kalimat analisis laporan keuangan. Kadang kala kita masih bingung untuk membedakan keduanya. Akan tetapi pada hakikatnya keduanya itu sangatlah berbeda dilihat dari segi manapun. Jika laporan keuangan suatu penyajian keuangan dalam satu periode perushaan dan dalam laporan keuangan ketika seseorang ingin memahami dan menginterpretasikan laporan keuangan maka diperlukannya analisis laporan keuangan itu lah sedikit gambaran mengenai keduanya. Maka disini saya akan mencoba untuk membahas mengenai laporan keuangan dengan analisis laporan keuanga yang akan saya simpulkan untuk membedakan antara keduanya.








BAB II
PEMBAHASAN


I.            Laporan keuangan
A.   Pengertian Laporan keuangan
            Laporan keuangan adalah  catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
Pengertian laporan keuangan menurut para ahli yaitu:
Menurut Drs. Dwi Prastowo. D, M.M, Akt Laporan keuangan adalah merupakan obyek dari analisis terhadap laporan keuangan. Oleh karena itu, memahami latar belakang penyususnan dan penyajian laporan keuangan merupakan langkah yang sangat penting sebelum menganalisis laporan keuangan itu sendiri.
Menurut Drs. S. Munawir Laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut.
B.   Tujuan Laporan keuangan
            Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2009) tujuan dari laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
C.   Proses Menyusun Laporan Keuangan
           Dalam penyusunan laporan keuangan terdapat empat proses yang dikatakan siklus akuntansi dalam ilmu akuntansi, dimana proses tersebut harus dilalui yaitu:
1.      Pencatatan           : proses mencatat transaksi atau kejadian ekonomi yang terjadi di                             perusahaan. Dalam proses pencatatan ini dilakukan menggunakan                                                media jurnal.
2.  Penggolongan      : proses mengelompokan atau menggolongkan transaksi yang                                    mempunyai akun atau rekening yang sama ke dalam satu catatan                                                   tersendiri yang disebut sebagai buku besar
3.       Peringkasan                  : proses meringkas atau memasukkan saldo-saldo dari buku besar ke                                                dalam suatu catatan yang disebut sebagai neraca lajur.
4.               Pelaporan                     : proses memindahkan transaksi yang ada didalam neraca lajur ke dalam                  format standar akuntansi yang berupa laporan laba/rugi, laporan                             perubahan modal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan                                            keuangan.

Keempat proses tersebut digambarkan sebagai berikut:



II.            Analisis Laporan Keuangan
A.   Pengertian Analisis Laporan Keuangan
              Analisa laporan keuangan merupakan proses yang penuh pertimbangan dalam rangka membantu mengevaluasi posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan pada masa sekarang dan masa lalu, dengan tujuan untuk menentukan estimasi dan prediksi yang paling mungkin mengenai kondisi dan kinerja perusahaan pada masa mendatang.
Pengertian laporan keuangan menurut para ahli yaitu:
Menurut Drs. Dwi Prastowo. D, M.M, Akt, Analisis Laporan Keuangan adalah suatu proses membedah-bedah laporan keuangan ke dalam komponen-komponennya. Penelaahan mendalam terhadap masing-masing komponen dan hubungan diantara komponen-komponen tersebut akan menghasilkan pemahaman menyeluruh atas laporan keuangan itu sendiri.
Menurut Drs. Djarwanto P.S Analisis Laporan Keuangan adalah merupakan suatu proses analisis terhadap laporan keuangan, dengan tujuan untuk memberikan tambahan informasi kepada para pemakai laporan keuangan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sehingga kualitas keputusan yang diambil akan menjadi lebih baik.

B.   Tujuan Analisis Laporan Keuangan
Tujuan dan manfaat analisis laporan keuangan adalah :
1.      Untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan dalam satu periode tertentu
2.      Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan perusahaan
3.      Untuk mengetahui kekuatan-kekuatan yang dimiliki
4.      Untuk mengetahui langkah-langkah perbaikan apa saja yang perlu dilakukan untuk penilaian kinerja manajemen.

C.   Langkah-Langkah Analisis Laporan Keuangan
1.      Mengumpulkan laporan keuangan dan data yang diperlukan selengkap mungkin
2.      Melakukan pengukuran-pengukuran atau perhitungan-perhitungan dengan rumus-rumus tertentu
3.      Melakukan interpretasi terhadap hasil perhitungan dan pengukuran
4.      Membuat laporan tentang posisi keuangan perusahaan
5.      Memberikan rekomendasi yang dibutuhkan sehubungan dengan hasil analisis tersebut

III.            Perbedaan Laporan Keuangan dengan Analisis Laporan Keuangan
         Jika dilihat dari pembahasan diatas mengenai laporan keuangan dan analisis laporan keuangan, maka keduanya jelaslah berbeda. Jika di lihat dari segi pengertiannya pun keduanya sangat berbeda, jika pengertian laporan keuangan yaitu merupakan catatan informasi keuangan sebuah perusahaan melalui proses akuntansi, yang dilaporkan ke dalam neraca, laporan laba/rugi, perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Jika pengertian analisis laporan keuangan yaitu merupakan suatu analisis atau pengevaluasian terhadap laporan keuangan suatu perusahaan untuk dapat melihat posisi keuangan dan juga merupakan salah satu alat yang digunakan dalam melakukan suatu penilaian terhadap kinerja perusahaan.
            Jika dilihat dari tujuannya, tujuan laporan keuangan lebih semit  dibandingkan dengan tujuan analisis laporan keuangan. Laporan keuangan bertujuan menyajikan informasi posisi keuangan perusahaan, sedangkan analisis laporan keuangan mencakup pengaplikasian berbagai alat atau teknik analisa pada laporan keuangan dan data keuangan untuk memperoleh ukuran-ukuran dalam proses pengambilan keputusan. Dan jika dilihat dari segi prosesnya pun sangat berbeda, jika laporan keuangan menyusun laporan keuangan dengan menggunakan empat proses dimana dalam ilmu akuntansi dikatakan siklus akuntansi. Jika proses analisis laporan keuangan seperti yang sudah saya jelaskan diatas.
         Laporan keuangan merupakan objek dari analisis laporan keuangan. Walaupun keduanya berbeda namun, keduanya saling berkaitan satu sama lainnya. Karena dari analisis laporan keuangan lah para pembuat laporan keuangan mengetahui apa saja kesalahan-kesalahan atau kelemahan-kelemahan yang terdapat pada laporan keuangannya tersebut dan dapat memperbaiki kembali ke depannya. Dan tidak dapat dipungkiri juga bahwa informasi yang paling penting pada sebuah perusahaan yaitu laporan keuangan. Laporan keuangan menyajikan banyak informasi mengenai kinerja dan kesehatan perusahaan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa laporan keuangan membutuhkan beberapa pihak untuk melihat kekurangan dari laporan keuangan tersebut yaitu dengan cara mengenalisis laporan keuangan. Maka dengan ini akan terlihat baik buruknya keadaan dan posisi keuangan perusahaan dari satu periode ke periode berikutnya.



DAFTAR PUSTAKA


·         Prastiwi, Dwi. 2002. Analisis Laporan Keuangan Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: UUP AMP YKPN

Minggu, 04 Oktober 2015

Leasing Syariah

MAKALAH LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH

LEASING SYARIAH







Dosen : Dr. Dra. Rahmani Timorita Y., M.Ag
Disusun Oleh:
Mau’izhotul Hasanah
(13423114)










Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2015




            Puji syukur saya panjatkan kepada  Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, atas nikmat dan karunianya yang telah diberikan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah lembaga dan Instrumen keuangan Syariah yang berjudul Leasing Syariah. Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada suri tauladan umat manusia  yakni nabi Muhamad SWT yang mana sesosok manusia sempurna yang telah memperjuangkan agama Islam sehingga sampai sejaya ini. Dan tak lupa saya berterima kasih kepada dosen pengajar kami Dr. Dra. Rahmani Timorita Y., M.Ag yang mana telah membimbing kami selama materi ini berlangsung dan juga telah mempercayakan tugas ini kepada saya, sehingga saya dapat mengambil pengetahuan dan pembelajarannya.
Makalah ini dirancang dan ditulis sebagai tugas individu begitu pula  bertujuan agar mahasiswa dapat memahami dan mengetahui tentang leasing syariah. Sehingga mahasiswa/mahasiswi dapat mengambil kesimpulan atas apa yang saya bahas pada makalah ini dan saya pun  berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya khususnya bagi mahasiswa maupun mahasiswi jurusan Ekonomi islam












PENDAHULUAN

            Seiring berkembangnya zaman yang diiringi dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Sehingga memunculkan ide bagi lembaga keuangan  untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, salah satunya dalam memenuhi kebutuhan dana atau barang. Pada saat ini semakin banyak orang yang  mendirikan suatu lembaga pembiyaan yang bergerak dibidang penyediaan dana ataupun barang. Lembaga pembiyaan tersebut merupakan lembaga pembiyaan yang bergerak dalam kegiatan pembiyaan disamping perbankan dan lembaga keuangan nonbank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
            Lembaga pembiyaan yang saat ini sedang berkembang pesat yaitu sewa guna usaha atau leasing. Dalam syariah suatu pembiyaan sewa guna usaha itu dinamakan ijarah atau leasing syariah. Ijarah dengan leasing memiliki kesamaan dalam prinsip pembiyaanya, yaitu sewa menyewa. akan tetapi terdapat perbedaan juga antara keduanya. Maka disini saya sebagai penulis mencoba untuk membahas mengenai “Leasing syariah”
                                                     
B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Leasing Syari`ah?
2.      Bagaimana Dasar Hukum Leasing Syari`ah?
3.      Apa saja  Produk dari Leasing Syari`ah?
4.      Bagaimana Prinsip Akad  dan Instrumen Keuangan Leasing Syari’ah?
5.      Bagaimana Mekanisme oprasional dari Leasing Syari’ah?





PEMBAHASAN


            Leasing berasal dari bahasa inggris yaitu lease yang memeiliki arti menyewa, Dalam bahasa indonesia leasing sering di istilahkan dengan sewa guna usaha. Secara khusus leasing adalah suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktu tertentu. Secara umum leasing artinya Equinpment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
            Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan dan Mentri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama. Leasing terdapat dua kategori yaitu:
1)      Operating Lease yaitu suatu proses menyewa suatu barang hanya untuk mendapatkan manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis operating lease sama dengan konsep ijarah di dalam syariah islam.
2)      Financial Lease yaitu suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Jika dimana akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap menjadi milik pemberi sewa  (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan jika pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi angsurannya maka barang tersebut menjadi milik penyewa. Intinya dalam financial lease tersebut terdapat dua proses akad sewa dan akad beli (sewa-beli) atau Ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT)
  

a.      Dalil Al-Quran
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِي الْحَيَوَةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُم 
فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌمِّمَّا يَجْمَعُوْنَ                          “Apabila mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian meraka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf: 32)

قَا لَتْ إِحْدَهُمَا يَأَ بَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَئْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Al-Qashash:26)

b.      Hadist Rasulullah SAW yang artinya:
Berikanlah upah atau jasa kepada orang yang kamu pekerjakan, sebelum kering keringat mereka” (HR.Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Tabrani dan at-Tirmidzi)

a.       Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (sewa-beli)
b.      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senin,10 Desember 2007 menerbitkan 2 peraturan tentang leasing syariah
1)      Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
2)      Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia. Disirikannya perusahaan tersebut dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem ijarah. Produk dari Alif yaitu:
a)      Pembiyaan konsumer (pembiayaan mobil baru atau mobil purna pakai atau sepeda motor)
b)      Pembiayaan korporasi (pembiyaan komersial atau kendaraan komersial)
Untuk skema dari pembiayaan di ALIF yaitu:
a)      Murabahah
b)      Ijarah
c)      Ijarah Muntahiyah bittamlik
PT. Federal Internasional Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah dan memiiki cabang diseluruh Indonesia. FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Mentri Keuangan. Produk dari FIF yaitu:
a)      Produk NMC dan UMC yang dapat dibiayai dengan pembiayaan syariah hanya untuk Reguler saja. Sedangkan Refinancing untuk saat ini belum bisa secara syariah
b)      Produk Elektronik : Electronic home appliance, furniture, computer and gadget, other

1.     Sewa (Ijarah)
Ijarah dalam pembiayaan Leasing adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh), antara perusahaan pembiyaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (Musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.

2.     Sewa diakhiri dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik)
Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

1.      Kedua belah pihak yang berakad telah baligh dan berakal
2.      Kedua belah pihak sepakat dan rela untuk melakukan akad leasing
3.      Manfaat objek akad diketahui dua pihak secara sempurna
4.      Objek akad dapat diserahkan, dipergunakan dan tidak cacat
5.      Objek akad dihalalkan oleh syara’
6.      Objek akad sesuatu yang biasa disewakan, seperti mobil, motor, rumah dan lain-lain
7.      Upah atau sewa dalam akad harus jelas tertentu dan sesuatu yang bernilai harta

            Dilihat dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha atau Leasing dapat dibedakan menjadi
1.      Sewa guna usaha langsung (direct lease) : Penyewa belum pernah memiliki barang modal yang akan disewakan,sehingga diperlukannya menghubungi supplier untuk pengadaan.
2.      Penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback) : Pihak penyewa biasanya terlebih dahulu menjual kepada perusahaan leasing barang modal yang pernah dimilikinya, baru kemudian disewanya kembali.
Untuk mengetahui mekanisme oprasional lembaga sewa guna usaha atau leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga, dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud
2.      Setelah mengisi formulir permohonan, lesse mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberi fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yangdilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.      Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6.      Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
7.      Leasse menandatangani tanda terima peralatan dan penyerahan kepada supplier.
8.      Supplier menyerahkan tanda terima (dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan kepemilikan kepada lessor.
9.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
10.  Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan lease.

Skema Mekanisme Leasing

Dari skema tersebutt dapat diketahui bahwa transaksi leasing terdiri dari pihak-pihak sebagai berikut:
1.      Lessor, yaitu pihak perusahaan yang menyewakan barang sebagai pemberi sewa, lessor tidak diharuskan memiliki barang yang disewakan
2.      Lesse, yaitu pihakpengguna barang yang diwajibkan membayar sewa disertai dengan hak opsi untuk membeli atau memperpanjang leasing
3.      Kreditur, merupakan pihak loan participants dalam transaksi leasing. Pada umumnya yang bertindak sebagai kreditur adalah lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, dan lain-lain
4.      Supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan manufaktur yang berada di dalam dan luar negeri.



No
Aspek
Leasing Syariah
Leasing Konvensional
1
Kerangka Hukum
Mengacu pada hukum Syariah dan hukum positif
Mengacu pada hukum positif saja
2
Isi perjanjian
Dijelaskan secara rinci biaya modal, margin, asuransi, administrasi dan lain-lain
Tidak dijelaskan secara rinci
3
Tingkat keuntungan
Margin laba
Bunga uang
4
Denda
Menjadi dana sosial
Menjadi pendapatan perusahaan
5
Jika ada pelunasan lebih awal
Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi (Administrasi Nol)
Nasabah tetap dikenakan biaya administrasi
6
Jika pelunasan lewat jatuh tempo
Tidak ada istilah bunga berjalan
Dikenakan bunga berjalan
7
Bentuk transaksi
IMBT dengan obyeknya barang sehingga merupakan transaksi sewa beli atau BBA (Bai’ Bitsaman ajil) yaitu jual beli dengan cicilan pembayaran
Pinjam meminjam obyeknya uang dengan mekanisme bunga
8
Discount
Apabila ada discount unit, maka discount menjadi milik nasabah dengan mengulangi harga jual
Apabila ada discount unit, maka discount bisa untuk dealer atau milik nasabah
9
Asuransi
Memakai asuransi Syariah
Memakai asuransi konvensional
10
Pengawasan
Dewan Penasehat Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
11
Sumber dana
Bank Syariah
Bank Konvensional


1.     Kekuatan
Kekuatan dari adanya perusahaan leasing atau sewa guna usaha ini memungkinkan para pemilik modal untuk mendapatkan dana tambahan dengan menyewakan barang modal yang dimilikinya.
2.     Kelemahan
Kelemahan dari perusahaan leasing tersebut yaitu masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai leasing syariah, masih tercampurnya pemahaman leasing syariah dengan leasing konvensional
3.     Tantangan
Masyarakat masih belum faham mengenai leasing syariah, sehingga masih diperlukannya sosialisasi yang lebih banyak lagi dan juga perusahaan leasing di Indonesia masih sangat sedikit.
4.     Peluang
Dengan adanya perusahaan leasing syari’ah yang berkembang di Indonesia, membuat masyarakat yang ingin memiliki suatu yang bukan jasa bisa terwujud. Selain itu juga, dalam operasional Financial Lease, dimana ada Sale and Lease Back yang merupakan transaksi dengan perjanjian penyewa menjual barang yang sudah dimilikinya kepada perusahaan leasing. Setelah menjadi pemilik barang tersebut secara sah, perusahaan leasing menyelesaikannya kembali kepada penyewa tersebut. Hal ini dilakukan oleh penyewa karena penyewa memerlukan cash tambahan atau tambahan modal kerja.




PENUTUP


            Prinsip akad dan instrumen keuangan dari leasing syaraiah yaitu Sewa (Ijarah)  dan sewa yang diakhiri dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik). Dan analisis SWOT dari leasing syariah dilihat dari segi kekuatan adanya perusahaan leasing memungkinkan para pemilik modal untuk mendapatkan dana tambahan, Kelemahan perusahaan leasing masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai leasing syariah, Tantangan masyarakat masih belum faham mengenai leasing syariah, dan Peluang masyarakat yang ingin memiliki suatu yang bukan jasa bisa terwujud.







§  Arthesa, Ade. Handiman, Edia. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Gramedia. 2006
§  Burhanuddin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010
§  Muhamad. Manajemen Pembiayaan  Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN. 2002
§  Timorita, Rahmani. Leasing Syariah. Slide Power Point
§  http://amara-atik.blogspot.com/2013/03/badan-keuangan-syariah-leasing_9283.html
§  http://rizzkyyanuar.blogspot.com/2011/03/pengertian-leasing.html