MAKALAH
LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEUANGAN SYARIAH
LEASING
SYARIAH
Dosen : Dr. Dra. Rahmani Timorita Y., M.Ag
Disusun Oleh:
Mau’izhotul Hasanah
(13423114)
Program Studi Ekonomi Islam
Fakultas Ilmu Agama Islam
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta
2015
Puji syukur saya
panjatkan kepada Allah SWT Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang, atas nikmat dan karunianya yang telah diberikan
kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah lembaga dan Instrumen
keuangan Syariah yang berjudul Leasing Syariah. Shalawat serta salam tetap
tercurahkan kepada suri tauladan umat manusia
yakni nabi Muhamad SWT yang mana sesosok manusia sempurna yang telah
memperjuangkan agama Islam sehingga sampai sejaya ini. Dan tak lupa saya
berterima kasih kepada dosen pengajar kami Dr. Dra. Rahmani Timorita Y., M.Ag yang mana telah membimbing kami
selama materi ini berlangsung dan juga telah mempercayakan tugas ini kepada
saya, sehingga saya dapat mengambil pengetahuan dan pembelajarannya.
Makalah ini dirancang dan ditulis sebagai tugas individu begitu
pula bertujuan agar mahasiswa dapat
memahami dan mengetahui tentang leasing syariah. Sehingga mahasiswa/mahasiswi
dapat mengambil kesimpulan atas apa yang saya bahas pada makalah ini dan saya
pun berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi yang membacanya khususnya bagi mahasiswa maupun mahasiswi jurusan Ekonomi
islam
PENDAHULUAN
Seiring
berkembangnya zaman yang diiringi dengan kebutuhan manusia yang semakin
meningkat. Sehingga memunculkan ide bagi lembaga keuangan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi
kebutuhannya, salah satunya dalam memenuhi kebutuhan dana atau barang. Pada
saat ini semakin banyak orang yang
mendirikan suatu lembaga pembiyaan yang bergerak dibidang penyediaan
dana ataupun barang. Lembaga pembiyaan tersebut merupakan lembaga pembiyaan
yang bergerak dalam kegiatan pembiyaan disamping perbankan dan lembaga keuangan
nonbank yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiyaan
yang saat ini sedang berkembang pesat yaitu sewa guna usaha atau leasing. Dalam
syariah suatu pembiyaan sewa guna usaha itu dinamakan ijarah atau leasing
syariah. Ijarah dengan leasing memiliki kesamaan dalam prinsip pembiyaanya, yaitu
sewa menyewa. akan tetapi terdapat perbedaan juga antara keduanya. Maka disini
saya sebagai penulis mencoba untuk membahas mengenai “Leasing syariah”
1. Apa
pengertian Leasing Syari`ah?
2. Bagaimana
Dasar Hukum Leasing Syari`ah?
3. Apa
saja Produk dari Leasing Syari`ah?
4. Bagaimana
Prinsip Akad dan Instrumen Keuangan
Leasing Syari’ah?
5. Bagaimana
Mekanisme oprasional dari Leasing Syari’ah?
PEMBAHASAN
Leasing
berasal dari bahasa inggris yaitu lease yang memeiliki arti menyewa,
Dalam bahasa indonesia leasing sering di istilahkan dengan sewa guna
usaha. Secara khusus leasing adalah suatu akad untuk menyewa sesuatu barang
dalam kurun waktu tertentu. Secara umum leasing artinya Equinpment funding,
yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi
suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing
menurut surat Keputusan Bersama Mentri Keuangan dan Mentri Perdagangan dan
Industri Republik Indonesia No.
KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
uang telah disepakati bersama. Leasing terdapat dua kategori yaitu:
1)
Operating
Lease yaitu suatu proses menyewa suatu
barang hanya untuk mendapatkan manfaat barang yang disewanya, sedangkan
barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis
operating lease sama dengan konsep ijarah di dalam syariah islam.
2)
Financial
Lease yaitu suatu bentuk sewa dimana
kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa.
Jika dimana akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang
tersebut tetap menjadi milik pemberi sewa
(perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan jika
pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi angsurannya maka barang
tersebut menjadi milik penyewa. Intinya dalam financial lease tersebut terdapat
dua proses akad sewa dan akad beli (sewa-beli) atau Ijarah muntahiyah bit
tamlik (IMBT)
a.
Dalil Al-Quran
أَهُمْ
يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِي
الْحَيَوَةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُم
فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَتٍ لِّيَتَّخِذَ
بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌمِّمَّا يَجْمَعُوْنَ “Apabila mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian meraka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Az-Zukhruf: 32)
قَا لَتْ إِحْدَهُمَا
يَأَ بَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَئْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang
yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu
ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”
(Al-Qashash:26)
b.
Hadist
Rasulullah SAW yang artinya:
“Berikanlah upah
atau jasa kepada orang yang kamu pekerjakan, sebelum kering keringat mereka”
(HR.Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Tabrani dan at-Tirmidzi)
a.
Fatwa
DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
(sewa-beli)
b.
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senin,10 Desember 2007
menerbitkan 2 peraturan tentang leasing syariah
1)
Peraturan
Ketua Bapepam-LK No Per-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah
2)
Peraturan
Ketua Bapepam-LK No Per-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam
kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia.
Disirikannya perusahaan tersebut dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan
syariah dan sektor riil yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem
ijarah. Produk dari Alif yaitu:
a)
Pembiyaan
konsumer (pembiayaan mobil baru atau mobil purna pakai atau sepeda motor)
b)
Pembiayaan
korporasi (pembiyaan komersial atau kendaraan komersial)
Untuk skema dari pembiayaan di ALIF yaitu:
a)
Murabahah
b)
Ijarah
c)
Ijarah
Muntahiyah bittamlik
PT. Federal Internasional Finance membuka layanan syariah yang
dikenal dengan FIF Syariah dan memiiki cabang diseluruh Indonesia. FIF Syariah
didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Mentri Keuangan. Produk dari FIF
yaitu:
a)
Produk
NMC dan UMC yang dapat dibiayai dengan pembiayaan syariah hanya untuk Reguler
saja. Sedangkan Refinancing untuk saat ini belum bisa secara syariah
b)
Produk
Elektronik : Electronic home appliance, furniture, computer and gadget, other
1.
Sewa (Ijarah)
Ijarah dalam pembiayaan Leasing adalah akad penyaluran dana untuk
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (ujroh), antara perusahaan pembiyaan sebagai pemberi sewa
(mu’ajjir) dengan penyewa (Musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan
barang itu sendiri.
2.
Sewa diakhiri dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik)
Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (ujroh) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa
(mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas
barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
1.
Kedua
belah pihak yang berakad telah baligh dan berakal
2.
Kedua
belah pihak sepakat dan rela untuk melakukan akad leasing
3.
Manfaat
objek akad diketahui dua pihak secara sempurna
4.
Objek
akad dapat diserahkan, dipergunakan dan tidak cacat
5.
Objek
akad dihalalkan oleh syara’
6.
Objek
akad sesuatu yang biasa disewakan, seperti mobil, motor, rumah dan lain-lain
7.
Upah
atau sewa dalam akad harus jelas tertentu dan sesuatu yang bernilai harta
Dilihat dari
teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha atau Leasing dapat dibedakan
menjadi
1.
Sewa
guna usaha langsung (direct lease) : Penyewa belum pernah memiliki barang modal
yang akan disewakan,sehingga diperlukannya menghubungi supplier untuk
pengadaan.
2.
Penjualan
dan penyewaan kembali (sale and leaseback) : Pihak penyewa biasanya terlebih
dahulu menjual kepada perusahaan leasing barang modal yang pernah dimilikinya,
baru kemudian disewanya kembali.
Untuk mengetahui mekanisme oprasional lembaga sewa guna usaha atau
leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Lesse
bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga, dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud
2.
Setelah
mengisi formulir permohonan, lesse mengirimkan kepada lessor disertai dokumen
pelengkap.
3.
Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberi fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa),
maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.
Pada
saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan
yangdilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang
tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin
perjanjian kontrak utama.
5.
Kontrak
pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan
tersebut.
6.
Supplier
dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan
memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian
pelayanan purna jual.
7.
Leasse
menandatangani tanda terima peralatan dan penyerahan kepada supplier.
8.
Supplier
menyerahkan tanda terima (dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan
kepemilikan kepada lessor.
9.
Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
10.
Lesse
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan lease.
Skema Mekanisme Leasing
Dari skema tersebutt dapat diketahui bahwa transaksi leasing terdiri
dari pihak-pihak sebagai berikut:
1.
Lessor, yaitu pihak perusahaan yang menyewakan barang sebagai pemberi
sewa, lessor tidak diharuskan memiliki barang yang disewakan
2.
Lesse, yaitu pihakpengguna barang yang diwajibkan membayar sewa disertai
dengan hak opsi untuk membeli atau memperpanjang leasing
3.
Kreditur, merupakan pihak loan participants dalam transaksi leasing. Pada
umumnya yang bertindak sebagai kreditur adalah lembaga keuangan seperti bank,
perusahaan asuransi, dan lain-lain
4.
Supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini
dapat terdiri dari perusahaan manufaktur yang berada di dalam dan luar negeri.
No
|
Aspek
|
Leasing
Syariah
|
Leasing Konvensional
|
1
|
Kerangka
Hukum
|
Mengacu
pada hukum Syariah dan hukum positif
|
Mengacu
pada hukum positif saja
|
2
|
Isi
perjanjian
|
Dijelaskan
secara rinci biaya modal, margin, asuransi, administrasi dan lain-lain
|
Tidak
dijelaskan secara rinci
|
3
|
Tingkat
keuntungan
|
Margin
laba
|
Bunga
uang
|
4
|
Denda
|
Menjadi
dana sosial
|
Menjadi
pendapatan perusahaan
|
5
|
Jika
ada pelunasan lebih awal
|
Nasabah
tidak dikenakan biaya administrasi (Administrasi Nol)
|
Nasabah
tetap dikenakan biaya administrasi
|
6
|
Jika
pelunasan lewat jatuh tempo
|
Tidak
ada istilah bunga berjalan
|
Dikenakan
bunga berjalan
|
7
|
Bentuk
transaksi
|
IMBT
dengan obyeknya barang sehingga merupakan transaksi sewa beli atau BBA (Bai’
Bitsaman ajil) yaitu jual beli dengan cicilan pembayaran
|
Pinjam
meminjam obyeknya uang dengan mekanisme bunga
|
8
|
Discount
|
Apabila
ada discount unit, maka discount menjadi milik nasabah dengan mengulangi
harga jual
|
Apabila
ada discount unit, maka discount bisa untuk dealer atau milik nasabah
|
9
|
Asuransi
|
Memakai
asuransi Syariah
|
Memakai
asuransi konvensional
|
10
|
Pengawasan
|
Dewan
Penasehat Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan
|
Otoritas
Jasa Keuangan
|
11
|
Sumber
dana
|
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
1.
Kekuatan
Kekuatan dari adanya perusahaan leasing atau sewa guna usaha ini
memungkinkan para pemilik modal untuk mendapatkan dana tambahan dengan
menyewakan barang modal yang dimilikinya.
2.
Kelemahan
Kelemahan dari perusahaan leasing tersebut yaitu masih minimnya
pemahaman masyarakat mengenai leasing syariah, masih tercampurnya pemahaman leasing
syariah dengan leasing konvensional
3.
Tantangan
Masyarakat masih belum faham mengenai leasing syariah, sehingga
masih diperlukannya sosialisasi yang lebih banyak lagi dan juga perusahaan
leasing di Indonesia masih sangat sedikit.
4.
Peluang
Dengan adanya perusahaan leasing syari’ah yang berkembang di
Indonesia, membuat masyarakat yang ingin memiliki suatu yang bukan jasa bisa
terwujud. Selain itu juga, dalam operasional Financial Lease, dimana ada Sale and Lease Back yang merupakan transaksi dengan
perjanjian penyewa menjual barang yang sudah dimilikinya kepada perusahaan
leasing. Setelah menjadi pemilik barang tersebut secara sah, perusahaan leasing
menyelesaikannya kembali kepada penyewa tersebut. Hal ini dilakukan oleh penyewa
karena penyewa memerlukan cash tambahan atau tambahan modal kerja.
PENUTUP
Prinsip akad
dan instrumen keuangan dari leasing syaraiah yaitu Sewa (Ijarah) dan sewa yang diakhiri dengan beli ( Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik). Dan analisis SWOT dari leasing
syariah dilihat dari segi kekuatan adanya perusahaan leasing memungkinkan para pemilik modal untuk
mendapatkan dana tambahan, Kelemahan perusahaan leasing masih minimnya
pemahaman masyarakat mengenai leasing syariah, Tantangan masyarakat masih belum
faham mengenai leasing syariah, dan Peluang masyarakat yang ingin
memiliki suatu yang bukan jasa bisa terwujud.
Dengan disusunnya makalah ini, dari penulis berharap agar para pembaca
khususnya mahasiswa dapat memahami dan mengetahui tentang Leasing Syariah yang
mencakup pengertian, dasar hukum, prinsip dan juga mekanisme oprasional dari
leasing syariah tersebut, sehingga menambah wawasan bagi pembacanya.
§ Arthesa, Ade. Handiman, Edia. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank. Jakarta: Gramedia. 2006
§ Burhanuddin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah.
Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010
§ Muhamad. Manajemen Pembiayaan
Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN. 2002
§ Timorita, Rahmani. Leasing Syariah. Slide Power Point
§ http://amara-atik.blogspot.com/2013/03/badan-keuangan-syariah-leasing_9283.html
§ http://rizzkyyanuar.blogspot.com/2011/03/pengertian-leasing.html